kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Sri Mulyani kejar pajak perdagangan online hingga ke media sosial


Senin, 19 Agustus 2019 / 06:24 WIB
Sri Mulyani kejar pajak perdagangan online hingga ke media sosial
ILUSTRASI. Keterangan pers KSSK


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, upaya pemerintah mulai mengejar pajak dari perdagangan online tidak hanya berhenti di platform e-commmerce. Namun ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah juga akan mengejar pajak para pelaku e-commerce yang lari jualan melalui media sosial.

"Kalau dia (pelaku e-commerce) lari ke sana ( Medsos), saya juga lari ke sana. Kan gitu ya," ujarnya saat bicara dalam acara Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital di Jakarta, Minggu (18/8).

Baca Juga: Menteri Susi protes keras, saat Sri Mulyani disuguhi air minum botol plastik

Sri Mulyani mengatakan, bila ia bicara soal pajak e-commmerce, para founder platform e-commmerce kerap berkata adanya kemungkinan pelaku e-commerce pindah ke media sosial.

Namun kali ini ungkap Sri Mulyani, pemerintah ingin adanya perlakukan pajak yang sama untuk semua pelaku usaha, termasuk pelaku e-commerce di media sosial. M

"Artinya itu azas keadilan. Bukan saya hobi memajaki, enggak," kata dia.

Baca Juga: Hasil riset I2: Menteri Susi, menteri paling berpengaruh di jagad Twitter

Saat ini kata dia, perkembangan ekonomi digital memang menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Oleh karena itu untuk mencoba mengambil kebijakan pajak terhadap pelaku e-commerce, pemerintah akan terlebih dulu membuka komunikasi dengan pelaku usaha tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Bukan Saya Hobi Memajaki..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×