Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan bantuan sosial (bansos) menjadi topik pembahasan dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan automatic adjustment atau blokir anggaran sementara K/L tidak digunakan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani pada saat menjawab pertanyaan yang diajukan hakim dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang cukup banyak ditanyai mengenai automatic adjustment, tampaknya muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan tidak," kata Sri Mulyani, Jumat (5/4).
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-Bukaan Soal BLT EL Nino 2024 yang Tak Kunjung Cair
Sri Mulyani berujar, bansos dan perlindungan sosial (perlinsos) sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik dibagian anggaran k/l masing-masing maupun dibagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) seperti subsidi maupun BLT desa.
"Jadi bansos itu posnya beda, sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment," katanya.
Sejatinya, kebijakan automatic adjustment telah dilakukan sejak APBN 2022. Sementara pada APBN 2024 juga kembali dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Adapun kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 50,14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News