kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Sri Mulyani: Kasus BLBI seret 22 obligor dan 12.000 berkas debitur


Kamis, 22 April 2021 / 16:30 WIB
Sri Mulyani: Kasus BLBI seret 22 obligor dan 12.000 berkas debitur
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dari total piutang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 110 triliun. Lebih lanjut dia bilang, total piutang itu terdiri dari 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur.

“Kami akan terus bersama-sama dengan Satgas BLBI untuk mempersiapkan langkah-langkah agar bisa melakukan pemungutan kembali dari piutang BLBI tersebut,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN, Kamis (22/4).

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, pihaknya bersama dengan Satgas BLBI akan terus melakukan pendataan atas dokumentasi aset sejak kasus tersebut terjadi pada dua puluh tahun lalu. 

“Kami akan mengoleksi berbagai macam sumber yang kami dapatkan. Maka kami akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan supporting dokumen yang konsisten sehingga bis melakukan eksekusi,” tambah dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Per 15 Maret 2021, utang obligor BLBI mencapai Rp 110,45 triliun

Sri Mulyani pun berjanji pihaknya bersama dengan Satgas BLBI akan mulai menagih piutang tersebut. “Berbagai macam jumlah obligor yang terkait nanti akan kami umumkan. Langkah-langkah terus kami siapkan dan akan disampaikan di Satgas,” jelas dia. 

Sebelumnya, pembentukan Satgas BLBI sebagaimana mandat atas Keppres 6/2021. Beleid  ini menyebutkan bahwa Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya. 

Upaya tersebut akan dilakukan kepada debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI. 

Satgas mulai berlaku sejak Keppres ditetapkan, yakni pada 6 April 2021 dan akan bertugas hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Selanjutnya: Sri Mulyani segera cairkan THR Rp 30,6 triliun untuk PNS, TNI-Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×