kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani kaji pemberian stimulus fiskal seperti krisis 2009, apa saja itu?


Rabu, 04 Maret 2020 / 16:15 WIB
Sri Mulyani kaji pemberian stimulus fiskal seperti krisis 2009, apa saja itu?
ILUSTRASI. Negara G20 Berkomitmen Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Virus Korona. Negara G20 Berkomitmen Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Virus Korona


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Jika menoleh pada periode krisis finansial pada 2008-2009 lalu, pemerintah memang mengalokasikan stimulus fiskal yang sangat besar yaitu mencapai Rp 73,2 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 60,6 triliun.

Stimulus diberikan baik dari sisi penerimaan yaitu melalui pemotongan dan subsidi pajak, maupun dari sisi belanja melalui penurunan harga solar, diskriminasi tarif listrik industri, hingga penambahan anggaran belanja infrastruktur. 

Baca Juga: Jokowi minta fokus entaskan 9,91 juta masyarakat termiskin

Di bidang perpajakan, stimulus pada masa itu diberikan dalam bentuk  tax saving atau pemotongan pajak berupa penyederhanaan lapisan penghasilan, penurunan tarif PPh OP dan PPh Badan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan penyederhanaan lapisan tarif badan dari lapisan tertinggi 30% menjadi single tarif 28%, serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya (minimal 40%) dimiliki oleh publik. 

Pemerintah juga telah memberikan subsidi pajak sebagai bagian dari stimulus fiskal dalam bentuk PPh Panas Bumi, PPh Pasal 21, PPN Minyak Goreng, PPN Bahan Bakar Nabati, PPN Eksplorasi Migas, dan Bea Masuk Industri. Semua ini ditujukkan untuk mengurangi beban dan memelihara daya beli masyarakat di tengah krisis ekonomi dunia. 

Khusus stimulus dalam bentuk PPh 21, pemerintah waktu itu menerapkan kebijakan PPh 21 Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2009.

Baca Juga: Pemerintah tegaskan anggaran bukan jadi persoalan dalam menangani virus corona

PPh 21 DTP tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor usaha tertentu serta dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Adapun sektor usaha tertentu yang dimaksud meliputi sektor pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehuanan, sektor perikanan, dan sektor industri pengolahan (manufaktur). 

Saat itu, pemerintah menerapkan kebijakan  PPh 21 DTP terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk masa pajak Februari 2009 sampai dengan November 2009 dan dilaporkan paling lama 20 Desember 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×