kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sri Mulyani kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% untuk perusahaan multinasional


Senin, 26 Juli 2021 / 15:54 WIB
Sri Mulyani kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% untuk perusahaan multinasional
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum G20 telah menyepakati Pilar 2 dalam Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Indonesia yang merupakan anggota G20 pun ambil sikap terhadap konsensus tersebut.

Dalam Pilar 2, para anggota G20 mendeklarasikan adanya  pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya untuk mengurangi kompetisi global dalam memberikan tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan guna mendatangkan investasi.

Akan tetapi, untuk negara berkembang berlaku aturan carve-out 5%. Artinya, Indonesia punya kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% untuk perusahaan multinasional.

Baca Juga: Moody's peringatkan rasio utang pemerintah bisa lebih dari 45% terhadap PDB pada 2023

Namun demikian, pemerintah belum putuskan penggunaan diskon pajak 5% tersebut. Yang jelas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut tetap memberikan rasa keadilan di tiap negara untuk mendatangkan investasi.

“5% Artinya negara masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, ini, untuk negara-negara yang masih mau memberikan insnetif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin di 0%,” kata Menkeu pekan lalu.

Menkeu membeberkan dalam praktiknya saat ini, tak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

“Sehingga mereka (perusahaan multinasional) itu membayar pajak ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak sangat kecil atau yang disebut dengan tax haven,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif

Adapun Sri Mulyani menyampaikan pihaknya kini masih merumuskan sikap Indonesia atas Pilar 2. Sehingga, putusan yang diambil bisa membuat Indonesia siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis.

“Teknisnya akan dinegosiasikan dalam pertemuan-pertemuan G20 selanjutnya, Indonesia masih perlu melihatnya secara detil yang mana kita juga memiliki kepentingan basis pajak,” ucap Menkeu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ketentuan carve-out akan memberikan tekanan bagi tarif pajak minimum yang juga telah disepakati.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×