Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).
Prastowo menyampaikan, surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh MK telah diterima kemarin malam. Untuk itu, Sri Mulyani dijadwalkan akan hadir pada sidang di MK pada Jumat mendatang pukul 08.00 WIB.
"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB," ujar Prastowo dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Sebagai informasi, ada empat menteri yang akan dipanggil oleh MK. Mereka yaitu; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri Perihal Permintaan Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4).
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Akan Penuhi Panggilan MK Dalam Sengketa Pilpres 2024
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Dia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News