kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Sri Mulyani belum utak-atik lagi APBN 2017


Selasa, 20 Desember 2016 / 20:40 WIB
Sri Mulyani belum utak-atik lagi APBN 2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mau  membahas utak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan wartawan terkait implikasi kenaikan harga minyak dunia kepada penerimaan negara tahun depan.

"Kita belum masuk 2017, jadi jangan menanyakan lagi. Karena sudah jadi undang-undang. Jadi kita kelola saja dulu (APBN)," ujar Menkeu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Ani, bila ia selalu memberikan pernyataan terikat implikasi dinamika ekonomi global kepada APBN, maka akan menimbulkan kebingungan publik.

Apalagi APBN 2017 sudah diketuk DPR dan sudah disahkan menjadi undang-undang. Meski begitu, Ani memastikan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan dinamika ekonomi global yang akan memiliki dampak kepada ekonomi nasional.

"Kami akan siap untuk melihat perkembangan perekonomian domestik dan global yang akan terus menerus dinamis," kata Ani.

Dalam Undang-Undang APBN 2017, pertumbuhan ekonomi ditargetkan hanya 5,1%, sama seperti target pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Selain itu, inflasi dipatok 4,0%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,3%.

Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$ 45 per barel, lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,15 juta setara minyak per hari. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×