kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Beberapa insentif pajak tidak dipakai


Rabu, 06 September 2017 / 22:30 WIB
Sri Mulyani: Beberapa insentif pajak tidak dipakai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas

“Selama ini banyak juga insentif yang diberikan pada 2005 saat saya jadi Menkeu pertama kali dan sampai hari ini saya tanya ada yang penggunaannya ada hanya lima perusahaan yang pakai. Jadi ini waktu yang tepat untuk evaluasi,” ujarnya di Gedung DPD, Rabu (6/9).

Untuk itu, ia meminta kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melihat seluruh kebijakan mengenai insentif pajak.

Ia mengatakan, evaluasi ini dilaksanakan oleh Kemkeu untuk melihat apa penyebab dari tidak lakunya insentif-insentif ini, “Apakah halangannya ada di kami atau di perusahaan? Atau ada halangan lain sehingga kami bisa identifikasi apa yang jadi hambatan,” kata dia.

Adapun dirinya berencana untuk bertemu dengan kalangan pengusaha seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi untuk mendengar yang terjadi di lapangan. Pasalnya, ada beberapa kemungkinan dari tidak lakunya insentif-insentif ini, di antaranya apakah insentif tersebut sudah usang sehingga tidak lagi relevan saat ini atau ada hal-hal lainnya di luar pajak itu sendiri

“Apakah insentif sudah benar tapi ada halangan di luar pajak, yang itu berarti bagus untuk kami identifikasi, atau insentifnya menarik dulu tapi sekarang tidak cocok lagi. Jadi kami harus dengarkan itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×