kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Insentif ke investor tak pengaruhi kocek negara


Selasa, 05 September 2017 / 20:56 WIB
Insentif ke investor tak pengaruhi kocek negara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementeria Keuangan segera mengevaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan. Tujuannya untuk mempermudah berbisnis bagi para investor.

"Antara lain insentif, kemudahan, termasuk pajak dalam hal ini. Kami akan melihat seluruhnya yang bisa dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/4).

Namun, Sri Mulyani belum bisa menentukan insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Yang jelas, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak kelangsungan dunia usaha, tetapi juga pada penerimaan.

“Kami desain insentif untuk sektor yang bisa membuat perekonomian maju, baik itu kesempatan kerja, atau bisa menciptakan nilai tambah, itu yang bisa kami lakukan. Jadi tidak ada kontradiksi (dengan penerimaan)," paparnya.

Makanya, ia tidak khawatir bila pada akhirnya pemberian insentif tersebut justru berujung penerimaan negara jadi berkurang. Sebab yang terutama adalah ada nilai tambah bagi ekonomi nasional.

“Kalau value added-nya lebih bagus dari sisi ekonominya itu kan manfaatnya lebih bagus,” ucap dia.

Terpisah, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, memang adanya insentif memiliki pengaruh kepada penerimaan pajak. Kalau ini terjadi pemerintah bisa melakukan pergeseran ke objek pajak baru.

“Ada pengaruhnya ke penerimaan tetapi ada pergeseran ke objek pajak baru,” kata dia.

Dalam nota keuagan RAPBN 2018, pemberian insentif perpajakan adalah salah satu kebijakan yang akan ditempuh pemerintah tahun 2018. Berbagai insentif fiskal yang diberikan meliputi program tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN barang strategis dalam rangka mendukung peningkatan investasi, perkembangan industri nasional dan perkembangan sektor-sektor atau daerah tertentu, serta kebijakan pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif berupa pemberian Pajak ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut dalam RAPBN tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp 10,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×