kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,94   -0,35   -0.04%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Evaluasi PPh atas dividen, BKF ingin kaji insentif


Rabu, 06 September 2017 / 16:51 WIB
Evaluasi PPh atas dividen, BKF ingin kaji insentif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk mencari terobosan agar pembiayaan pembangunan infrastruktur dari pasar modal mengalir deras. Terobosan terbaru yang akan mereka lakukan, mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebagai insentif agar investasi di pasar modal kian semarak.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum banyak berkomentar soal hal ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan mengkaji kebijakan ini terlebih dahulu.

Mulai dari dampaknya terhadap ekonomi hingga kepada penerimaan negara. “Oh ya, (insentif PPh) itu kami kaji lah,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (6/9).

Menurut Suahasil, dalam memberikan insentif sendiri, Kemkeu tidak akan sembarangan, tetapi terukur, “Artinya kami baca situasi. Apakah ini bisa dipakai? Dimanfaatkan,” kata dia.

Suahasil mengatakan, untuk melihat apakah evaluasi PPh atas dividen sebagai insentif agar investasi di pasar modal ini sulit atau tidaknya untuk dilakukan, BKF masih membutuhkan banyak diskusi. “Kami diskusi dulu untuk itu,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga masih enggan mengomentari soal evaluasi untuk PPh dividen ini. Namun, sebelumnya dia bilang bahwa dengan cara itu, pemerintah berharap, dana investasi di pasar modal ke depan bisa diputar dan dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan infrastruktur.

"Tidak hanya dividen, kebijakan perpajakan yang menyangkut surat berharga, surat instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan infrastruktur juga akan kami evaluasi," katanya.

Adapun evaluasi terhadap PPh dividen ini pernah dicetuskan Direktur Utama BEI Tito Sulistio, insentif tersebut berupa penghapusan pajak dividen. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan, pendapatan dividen masuk dalam ojek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran PPh yang dikenakan 10% bersifat final.

"Cuma menabung saham ini akan sangat jalan jika pajak dividennya untuk nabung tertentu di hapuskan. Misalnya maksimum Rp 5 juta deh dihapus," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×