kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan dan beri diskon angsuran pajak korporasi


Selasa, 02 Februari 2021 / 11:04 WIB
Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan dan beri diskon angsuran pajak korporasi
ILUSTRASI. Menkeu menjelaskan, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menkeu menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. 

Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.

Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kemudian, Kemenkeu melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. 

Baca Juga: Sri Mulyani berikan insentif fiskal, dukungan belanja dan pembiayaan

Adapun aturan lebih lanjut ketiga insentif tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. “Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2). 

Di sisi lain, Menkeu mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha. Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi salah satu obat yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona. 

Baca Juga: KSBSI harap bantuan subsidi gaji tetap berlanjut pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×