Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025.
SPMB menggantikan sistem PPDB dan akan diterapkan secara nasional di seluruh jenjang: PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Mengutip Infopublik.id, langkah ini bertujuan mewujudkan penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Sosialisasi terkait SPMB 2025/2026 telah dilakukan pada 11 Maret 2025, dan melibatkan seluruh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.
Tahap Perencanaan telah dilakukan pada Maret–April 2025, antara lain penetapan wilayah dan daya tampung, penetapan petunjuk teknis dan kuota per jalur, pembentukan panitia penerimaan, penyediaan aplikasi SPMB, sosialisasi ke publik, deklarasi keterbukaan dan keadilan pelaksanaan SPMB yang ditentukan oleh daerah.
Untuk Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025) kegiatannya berupa pengumuman pendaftaran, Minggu Pertama Mei 2025, penyediaan kanal pengaduan dan pelaporan selama pelaksanaan SPMB berlangsung, dan penetapan murid baru pada Juni-Juli 2025, dengan catatan: Mengikuti kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Link Pendaftaran SPMB untuk Provinsi Papua Maupun Papua Barat Tahun 2025/2026
Sedangkan Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025), kegiatannya antara lain Integrasi data murid baru ke sistem Dapodik, Pelaporan sekolah ke dinas pendidikan, dan Pelaporan dari dinas ke BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah SPMB berakhir.
Fokus Evaluasi dan Transparansi
Berdasarkan evaluasi 2024 lalu, isu daya tampung sekolah menjadi perhatian utama. Oleh karenanya, pemerintah daerah diminta:
- Menganalisis dan menetapkan daya tampung semua sekolah (negeri, swasta, dan yang dikelola kementerian lain)
- Menyesuaikan jumlah murid sesuai kuota yang diumumkan, dan
- Mengintegrasikan semua data penerimaan ke Dapodik secara tepat waktu.
Tonton: Jalur Prestasi SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor, Ini Mekanismenya
Pemerintah pusat akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam sistem jika melebihi kuota yang diumumkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses ke panduan teknis, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.
Selanjutnya: 2 Perbedaan Investasi Orang Kaya dan Orang Miskin, Ini Penjelasan Robert Kiyosaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News