kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

SPJ guru cuma dua laporan doang


Kamis, 14 September 2017 / 21:15 WIB
SPJ guru cuma dua laporan doang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk guru dan penyuluh. Ini sebagai upaya agar guru dan penyuluh tidak terbebani dalam berkarya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  penyederhanaan SPJ tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan SPJ hanya dua laporan dari sebelumnya puluhan bahkan ratuasan laporan.

"Jadi pelaporan sudah disimplifiikasi puluhan, kemudian beranak lagi jadi ratusan, itu dikurangi jadi hanya tinggal dua laporan," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/9). Terkait penyederhanaan SPJ guru, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Agama.

Apalagi, ada beberapa guru dan kepala sekolah yang tidak hanya mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, tetapi juga dari APBD. "Saya sudah minta Pak Dirjen (Perbendaharaan Negara) untuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk bisa simplifikasi untuk anggaran yang berasal dari daerah," tambahnya.

Tak hanya itu, Menkeu juga meminta agar penyederanaan laporan juga dibuat untuk laporan-laporan yang bersifat non keuangan untuk guru. Misalnya, pembuatan kenaikan pangkat atau penyuluh melakukan laporan kegiatan penyuluhan.

"Itu barangkali perlu simplifikasi sehingga mereka tidak terbebani laporan tersebut," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×