kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SP JICT tempuh jalur hukum


Rabu, 12 Agustus 2015 / 12:25 WIB
SP JICT tempuh jalur hukum


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Protes perpanjangan konsesi di PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) semakin memanas. Gabungan pekerja pelabuhan itu akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pelindo II ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT mengatakan, serikat pekerja JICT telah mengirimkan somasi ke PT Pelindo II, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pehubungan terkait pemberian perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

Sebab perpanjangan konsesi itu dinilai berpotensi merugikan negara dan berindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Tapi hingga kini Firmansyah bilang serikat pekerja JICT belum memperoleh tanggapan. "Sebab itu, kami akan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait. Mungkin dalam dua hingga tiga hari ini akan kami laporkan," kata Firmansyah, Rabu (5/8).

Firmansyah mencontohkan, salah satu indikasi kerugian yakni turunnya nilai kontrak dari US$ 243 juta pada 1999 menjadi US$ 215 pada 2015 untuk kontrak periode 2019 sampai 2039. Padahal, kapasitas pelabuhan sudah meningkat dua kali lipat menjadi 2,8 juta twenty feet equivalents unit (TEUs). Selain itu, keuntungan negara dari pengelolaan terminal peti kemas juga kurang optimal selama masih melibatkan pihak ketiga atau perusahaan asing.

"Seharusnya dikelola sendiri. Sumber daya lokal sudah mampu, dari 800 pekerja di JICT, hanya satu orang saja ekspatriat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak akan turut campur dalam persoalan perpanjangan konsesi JICT ke Hutchison. "Ini kan domainnya bisnis, kami tidak masuk ke sana," kata dia.

Serikat pekerja JICT juga  menggalang dukungan organisasi pekerja lainnya sepertiFederasi Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (FSBTPI), Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Komisi Pelaut Indonesia (KPI) dan International Transportworkers Federation (ITF).

Ilhamsyah, Ketua FSBTPI bilang, tak ada alasan bagi pemerintah atau Pelindo II untuk memperpanjang konsesi Hutchison. "Cita-cita pemerintah ingin memperkuat poros maritim, karenanya aset publik harus dikelola oleh negara untuk kemandirian. Penolakan ini harus digalang sekuat-kuatnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×