kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelindo laporkan pemblokiran JICT ke polisi


Jumat, 31 Juli 2015 / 11:58 WIB
Pelindo laporkan pemblokiran JICT ke polisi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aksi pemblokiran yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 27-29 Juli lalu. Perusahaan telah menyeret kasus ini ke aparat berwajib.

“Sabotase aset negara itu hukumannya berat banget, saya sudah serahkan ke polisi biar mereka yang tangani," ujar R.J. Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (31/7).

Menurutnya, kasus ini masih diproses oleh polisi. Ia yakin aparat akan bekerja keras mengusut persoalan ini. Kata Lino, kemarin saja setelah aksi pemblokiran tersebut anak buahnya sudah dimintai keterangan hingga jam 4 pagi.

Terkait kerugian yang timbul akibat pemblokiran, ia memastikan JICT akan tetap menanggung klaim yang diminta oleh klien-kliennya. Bagaimanapun ini merupakan kesalahan terminal, sehingga terminallah yang harus bertanggung jawab. “Kita bayar karena itu kan kesalahan terminal,” tegasnya.

Asal tahu saja, aksi pemblokiran ini bermula dari perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH). Pihak Serikat Pekerja JICT menilai ada banyak kejanggalan atas perpanjangan kontrak tersebut. Bahkan mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×