CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu


Rabu, 01 April 2020 / 14:50 WIB
BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pemberian insentif kepada bank yang memberikan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/4/PBI/2020 tentang Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona yang berlaku per hari ini.

Baca Juga: Dapat perluasan kewenangan, Bank Indonesia tegaskan tidak akan lakukan kontrol devisa

"Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekspor, impor, kegiatan yang menyangkut UMKM, dan atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lain yang ditetapkan oleh BI," tulis bank sentral lewat keterangan resminya, Rabu (1/4).

Bentuk insentif yang diberikan terhadap bank yang melakukan kegiatan tersebut adalah berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian, sebesar 50 basis point (bps) alias 0,5%.

Lewat PBI tersebut, bank sentral memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana dengan cakupan kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, serta kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI. 

Pemberian insentif pada bank didasarkan pada data terkait penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tersebut yang telah disampaikan oleh bank lewat laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, laporan bank umum terintegrasi, serta laporan atau data lain yang ditetapkan oleh BI. 

Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya

Bila bank tidak menyampaikan data penyediaan dana tersebut, BI juga menyiapkan sanksi berupa sanksi teguran tertulis atau dinyatakan tidak pernah diberikan insentif selama periode penggunaan data yang tidak benar. 

Selain itu, ada juga sanksi berupa BI yang akan melakukan perhitungan ulang kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Ssyariah sesuai ketentuan BI, dan bila bank tersebut tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi lagi. 

Periode pemberian insentif ini adalah secara bulanan dan akan berlaku selama 9 bulan, yaitu sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Pemberian insentif pertama kali akan dilakukan oleh bank sentral pada tanggal 16 April dengan menggunakan data bulan Maret 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×