kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sofyan Djalil: Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia


Sabtu, 24 Maret 2018 / 12:05 WIB
Sofyan Djalil: Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU).

Penegasan Sofyan ini terkait bantahan terhadap tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan 74% lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.

"Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia. Secara legal tidak ada. HGU boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," ujar Sofyan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

"Nggak ada satu sertifikat HGU menguasai 100 ribu hektar. Kecuali grup perusahaan," imbuh dia.

Sofyan juga menampik tudingan yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan pembohongan dalam program sertifikat tanah. Realisasi 5,3 juta sertifikat tahun lalu itu benar adanya.

"Kalau Pak Amin bilang 'ngibul', mungkin beliau kurang info," katanya lagi.

Bukti dari keberpihakan pemerintah pada rakyat, jelasnya, dibuktikan dengan menggencarkan kebijakan alih lahan HGU yang ditelantarkan sebagai objek reforma agraria. Sekaligus mengejar target tujuh juta sertifikat tanah tahun ini.

"Kalau selama ini tanah telantar atau tidak dimanfaatkan, kita ambil dan harus bagi untuk negara," ungkap Sofyan.

"Kita nggak akan perpanjang. Itu yang ada di Aceh Barat Daya, seperti itu. Kemana aja lu selama ini sudah 20 tahun, 30 tahun punya HGU nggak diapa-apain. Jadi mereka nggak serius kan gitu," sambungnya.

Diketahui, perpanjangan izin HGU lahan sawit yang dimiliki PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya didesak untuk dibatalkan oleh masyarakat dan pemerintah setempat karena sebagian besar lahan disebut telantar selama 30 tahun.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dikabarkan tidak pernah memenuhi kewajiban perusahaan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi hak guna usaha. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Menteri Agraria Sofyan Djalil: Orang Asing tidak Boleh Menguasai Tanah di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×