kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Sofyan Basir jadi tersangka KPK, ini kata Presiden Jokowi


Rabu, 24 April 2019 / 15:00 WIB
Sofyan Basir jadi tersangka KPK, ini kata Presiden Jokowi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," ujar Jokowi kepada wartawan usai meresmikan pembukaan the 21st Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2019, Rabu (24/4).

Sebelumnya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Ia diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi untuk tiga terdakwa.

Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, Kementerian BUMN meminta agar operasional terus berlanjut. Meski pun saat ini Direktur Utama sedang dalam pemeriksaan.

"Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik," terang Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×