kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soekarwo tolak menanggapi isu Risma mundur


Rabu, 19 Februari 2014 / 18:25 WIB
Soekarwo tolak menanggapi isu Risma mundur
ILUSTRASI. Gedung MNC Tower KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang berniat mundur dari jabatan sebagai orang nomor 1 di ibu kota Jatim itu.

Soekarwo mengatakan, fokus perhatiannya adalah penanganan bencana letusan Gunung Kelud yang telah memaksa puluhan ribu warga tiga kabupaten di Jatim mengungsi.

“Saiki lagi bahas Kelud, ojok ngomong iku (Sekarang sedang membahas Kelud, jangan bicarakan hal itu),” ujar Soekarwo saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/2/2014).

Ketika tetap didesak untuk menanggapi isu mundurnya Risma, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini kembali menegaskan penolakannya untuk menjawab pertanyaan itu,

“Wis ya, ojok ngomong iku. Ngomong Kelud wae (Sudah ya, jangan bicara itu. Bicara Kelud saja),” tandas Pakde Karwo.

Isu mundurnya Risma dari posisinya sebagai Wali Kota Surabaya menjadi isu hangat. Beberapa kalangan meminta agar Risma tidak mundur. Mereka bahkan menyatakan sikap secara langsung kepada Risma.

Di sejumlah jalan protokol di Kota Surabaya muncul spanduk-spanduk bertuliskan "Save Risma". Spanduk-spanduk itu kemudian diturunkan atas perintah Risma dengan alasan menyalahi peraturan dan tidak berizin.

Sampai saat ini alasan Risma berkeinginan mundur masih belum jelas. Risma pun bungkam ketika ditanya tentang hal itu. (Mujib Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×