kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Soeharto batal diusulkan jadi nama jalan


Rabu, 04 September 2013 / 18:58 WIB
Soeharto batal diusulkan jadi nama jalan
ILUSTRASI. Daftar Harga Sepeda Gunung Polygon Rayz Series per April 2022, Andalan Medan XC


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nama mantan Presiden RI Ke-2 Soeharto batal diusulkan menjadi nama pengganti Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Alasannya, Panitia 17, menyatakan Soeharto bukan merupakan pahlawan nasional.

Muhammad Yamin, salah satu anggota Panitia 17, menjelaskan, setelah melakukan pembahasan mendalam dan mengakomodir masukan dari masyarakat, pihaknya memutuskan nama Soeharto batal diusulkan untuk menjadi nama pengganti Jalan Medan Merdeka Barat.

Selain Soeharto, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin juga batal diusulkan mengganti nama Jalan Medan Merdeka Timur. "Akhirnya dua itu (Soekarno dan Hatta) yang dicalonkan, karena dua lainnya belum pahlawan. Nama Pak Soeharto dan Pak Ali belum akan diusulkan," kata Yamin, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia 17 mengusulkan nama empat tokoh nasional untuk menggantikan nama Jalan Medan Merdeka, yang mengelilingi kawasan Monumen Nasional di Jakarta Pusat.

Selain Soeharto dan Ali Sadikin, pembaca proklamasi Kemerdekaan RI, Soekarno dan Hatta, juga diusulkan untuk mengganti nama Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Utara. Ketua Delegasi Panitia 17, Jimly Asshidique menjelaskan, usulan tersebut muncul dari inisiatif sejumlah tokoh dalam Panitia 17.

Landasannya adalah untuk meningkatkan rasa kepedulian dan rasa menghormati jasa pahlawan yang dianggap mulai berkurang. Usulan itu akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diharap terealisasi paling lambat 10 November 2013. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×