kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Social Commerce Akan Diwajibkan Memiliki Perizinan Usaha dan Dikenakan Pajak


Rabu, 26 Juli 2023 / 15:17 WIB
Social Commerce Akan Diwajibkan Memiliki Perizinan Usaha dan Dikenakan Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di Social Commerce


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antarlintas lembaga dan kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mengenai Permendag 50 Tahun 2020 ini sudah dibahas bersama sama antarkementerian karena Permendag itu harus dibahas lintas kementerian, termasuk anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Menkumham dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus mendatang," ujar Mendag Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Projeck S Tiktok Ancam UMKM, Aturan Perdagangan Elektronik Perlu Direvisi

Lebih lanjut, Mendag Zulhas membeberkan dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang direvisi. Pertama, akan mendefinisikan secara jelas mengenai apa itu sosial commerce yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi UMKM. Nantinya, social commerce juga diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Harus sama dengan usaha lain harus ada perizinan, bayar pajak, dan barang masuk harus ada izin dan kewajiban (bayar) pajak. Kalau beda nanti (aturannya) bisa memukul UMKM kita," kata Zulhas.

Poin kedua dalam social commerce akan disepakati harga minimum pembelian barang sebesar 100 dollar AS.

"Kalau dia harganya cuma Rp 5.000 enggak bisa, minimal Rp 1,5 juta. Kalau jual sepatu yang 5 dollar 10 dollar kita batasi. Barang yang boleh 100 dollar," jelas Zulhas.

Selain itu, Mendag Zulhas juga menegaskan bahwa platform digital tidak boleh sama sekali menjadi produsen karena pengaturan izinnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.

Adapun diberitakan sebelumnya, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Project S Tiktok Dianggap Ancaman, Kominfo Akan Bentuk Satgas Lindungi UMKM

Hal itu menyusul banyaknya produk impor yang dijual di Tanah Air melalui social commerce seperti aplikasi TikTok.

Huda menjelaskan, impor meningkat seiring terjadinya social commerce boom dan e-commerce boom. Banyak data beredar yang menyebutkan hingga 95 persen produk-produk e-commerce berasal dari impor.

"Mungkin seller-nya lokal, tapi produk-produknya dari impor, terutama China. Ini yang harus dibahas dalam revisi Permendag Nomor 50," ujarnya dalam Diskusi Publik Project S TikTok, yang disiarkan secara virtual, Senin (24/7/2023).

Artikel in telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di "Social Commerce""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×