kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Projeck S Tiktok Ancam UMKM, Aturan Perdagangan Elektronik Perlu Direvisi


Senin, 24 Juli 2023 / 18:32 WIB
Projeck S Tiktok Ancam UMKM, Aturan Perdagangan Elektronik Perlu Direvisi
ILUSTRASI. Project S-Commerce TikTok dianggap mengancam usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Project S-Commerce TikTok dianggap mengancam usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan, pemerintah  perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tenyang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project S TikTok tersebut.

"Sekarang bolanya ada di Kemendag, apalahi yang perlu dipertimbangkan Kemendag," terang Farras dalam diskusi daring dengan tajuk "Project S TikTok Ancaman atau Peluang," Senin (24/7).

Baca Juga: Soal S-Commerce Tiktok, Ini yang Akan Dilakukan Kemenkominfo

Menurutnya, dorongan untuk merevisi balied tersebut sebenarnya bukan terjadi hanya karena ada perkembangan project S TikTok. Revisi Permendag No 50/2020 telah diusulkan sejak 2021 saat aktivitas belanja online tengah naik daun pada saat itu.

Farras mengatakan sejumlah pengamat dan UMKM telah meilihat fenomena dimana banyak produk impor yang membanjiri e-commerce dengan harga jauh lebih murah.

Hal itu yang kemudian membuat produk lokal UMKM kerap kalah bersaing dengan produk impor utamanya dari China.

Farras juga mengkritik rencana pemerintah terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan perlindungan UMKM. Menurutnya, Pemerintah seharusnya fokus mempercepat pembentukan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi.

Hal ini diangap penting seiring dengan resiko penyalahgunaan data probadi di platform digital termasuk e-commerce dan social commerce.

"Seharusnya itu yang dipercepat pembahasanya dan pengesahanya," jelasnya.  

Fenomena Project S-Commerce Tiktok itu sendiri pernah diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang menyebut terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.

Teten menuturkan pemerintah melihat fenomena Project S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"Di Inggris itu 67% algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujar Teten.

Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Lebih Tertarik Belanja di Social Commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×