Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi munculnya usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Mahfud, ia tak layak mengomentari hal tersebut karena wacana itu merupakan kewenangan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Wah itu urusan politik, urusan MPR itu, bukan urusan menteri. Tidak boleh menteri bicara tiga periode, dua periode, itu kan keputusan MPR dan partai politik," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12).
Baca Juga: Setor LHKPN, Mahfud MD mengaku kekayaannya bertambah
Kendati enggan mengomentari wacana tersebut, Mahfud menyebutkan, pemerintah akan tetap menjaga stabilitas keamanan itu terus bergulir hingga ke sidang MPR. "Kalau stabilitasnya, kita jaga. Kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya. Tapi kalau substansinya tidak boleh kita yang ini," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya dicekal Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia
Usul lain, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan. Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.
Baca Juga: Massa reuni akbar 212 mulai berdatangan ke Monas
"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.
"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," ucapnya. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Itu Urusan Politik"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News