Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo menunggu laporan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
TGIPF dibentuk untuk mengungkap tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Menurutnya, TGIPF akan segera menyampaikan laporan hasil temuannya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Saya tadi ditanya oleh Presiden karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan sepak bola di Malang. Bagaimana hasil temuan TGIPF Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, saya menunggu, kata Presiden, karena akan segera menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke sini pekan depan tim pendahulunya," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (12/10).
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion Kanjuruhan
Mahfud mengatakan, TGIPF siap menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10) lusa. Menurutnya, saat ini semua bahan laporan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal disusun sistematikanya serta dipertajam rekomendasinya.
"Cuma apa rekomendasinya tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada Presiden hari Jumat. Tetapi, beberapa langkah pendahuluan yang sudah dilakukan oleh pemerintah saya kira tidak perlu saya umumkan. Polisi sudah mengambil tindakan tepat, kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri juga sudah dilakukan, langkah hukum juga sudah dilakukan," jelasnya.
Mahfud juga menekankan, TGIPF harus dapat mengungkap kebenaran substansial dari tragedi Kanjuruhan. Ia pun berharap rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang nantinya disampaikan oleh TGIPF dapat menjadikan dunia persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik.
Baca Juga: TGIPF Siap Laporan hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Kepada Presiden Hari Jumat
Ia melanjutkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah melakukan penelitian sendiri dan memiliki kesimpulan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM. Kewenangan tersebut yaitu menentukan apakah terdapat pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kalau pelanggaran HAM biasa itu sudah sementara ini, sudah ada enam tersangkanya, itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News