kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor


Senin, 27 Desember 2021 / 17:28 WIB
Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor
ILUSTRASI. Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pengampunan pajak yang ditawarkan kepada wajib pajak (WP) yakni dengan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah.

Adapun tarif PPh terendah yang diberikan pemerintah yakni sebesar 6% untuk alumni tax amnesty 2016 lalu dan 12% untuk wajib pajak (WP) atas harta kekayaan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Namun demikian, pemerintah mengatur ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan oleh WP agar mendapatkan tarif terendah dalam PPS antara lain untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengatakan terbatasnya kriteria investasi atas dana repatriasi tax amnesty jilid II tetap akan menguntungkan WP.

Baca Juga: Belum Tutup Tahun, Penerimaan Pajak Tahun 2021 Sudah Lampaui Target

Dari sisi SBN, Riefky menilai masih cukup menggiurkan karena berdasarkan ketentuan holding period PPS, maka WP dapat membeli surat utang pemerintah dengan tenor minimal lima tahun. Menurutnya, yield SBN di tahun depan pun lebih baik dibandingkan surat utang di negara berkembang lainnya, apalagi negara maju.

Sementara itu, untuk ketentuan repatriasi dana PPS yang diinvestasikan di sektor hilirisasi SDA, dan energi terbarukan juga menjanjikan bagi para WP. Sebab, harga komoditas SDA sedang tinggi-tingginya, tahun depan pun diprediksi melanjutkan tren penguatan atau cenderung stabil.

Hanya, Riefky berharap pemerintah sudah menyediakan peta jalan penggunaan investasi dana repatriasi PPS untuk pembangunan dalam negeri. Sehingga, dana tersebut bisa membantu mengurangi belanja pemerintah ke depan di sektor SDA, energi terbarukan, hingga infrastruktur. Dus, multiplier effect dari tax amnesty jilid II dapat mendorong perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Sah! Simak Ragam Tarif Tax Amnesty Jilid II

“Kalau WP sebagai investor yang penting ada keuntungan lebih saat membawa dananya ke dalam negeri,” kata Riefky kepada Kontan.co.id, Senin (27/12).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×