kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Ini Respons Kemenkeu


Jumat, 10 Maret 2023 / 15:17 WIB
Soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Ini Respons Kemenkeu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya saat ini tengah merangkap 30 jabatan.

Selain menjadi Menteri, jabatan yang diembannya mulai menjadi Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, anggota SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Yustinus Prastowo turut angkat bicara terkait banyaknya jabatan yang diemban Sri Mulyani.

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut merupakan mandate dari Undang-Undang. Bahkan Sri Mulyani juga tak menerima gaji, tunjangan, atau honorarium dari jabatan lainnya selain sebagai Menteri.

Baca Juga: Pelapor SPT Capai 6,6 Juta per 9 Maret, Ikuti Cara Lapor SPT Tahunan

“Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium. Jadi justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau nggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?,” tutur Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).

Diperbolehkannya rangkap jabatan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengamanatkan posisi menteri keuangan selaku bendahara negara menjadi ex officio di beberapa lembaga lain.

“Ex officio itu perintah UU karena jabatannya, bukan karena orangnya. Itu semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada menteri keuangan karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara,” jelasnya.

Sebelumnya dalam acara Kick Andy, Sri Mulyani memang mengakui dirinya merangkap 30 jabatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Aturan Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM

“Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam,” kata Sri Mulyani (9/3).

Sri Mulyani menjelaskan, dari jabatannya itu juga dia tidak menerima gaji. Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Menurut UU keuangan negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×