Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan wajib sertifikasi halal17 Oktober mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA).
Padahal belied itu akan mengatur teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha masih menunggu beleid tersebut terbit.
Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih? premium
"MUI masih menunggu PMA sebagai acuan teknisnya, dan PMA tersebut sampai dengan detik ini belum terbit," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/10).
Belum terbitnya PMA juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan uji kompetensi auditor halal. Hal itu membuat MUI sebagai pihak yang berwenang melakukan uji kompetensi belum melakukannya hingga saat ini.
Hal serupa juga membuat pelaku usaha yang nantinya wajib menjalani aturan tersebut menunggu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman bilang PMA sertifikasi halal masih belum terbit.
"Pengusaha tunggu PMA terbit untuk kepastian teknis," terang Adhi.
Baca Juga: Menjelang Sertifikasi Halal, Jumlah Auditor Badan Penyelenggara Masih Minim
Sementara itu, saat ini PMA mengenai sertifikasi halal masih dalam tahap harmonisasi. Sejalan dengan itu proses persiapan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap dilaksanakan.
"PMA masih harmonisasi dengan kementerian dan lembaga," jelas Kepala BPJPH Sukoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News