kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Soal setifikasi halal, MUI dan pengusaha tunggu peraturan menteri agama


Senin, 07 Oktober 2019 / 18:32 WIB
Soal setifikasi halal, MUI dan pengusaha tunggu peraturan menteri agama
ILUSTRASI. Sertifikat Halal MUI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan wajib sertifikasi halal17 Oktober mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA).

Padahal belied itu akan mengatur teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha masih menunggu beleid tersebut terbit.

Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih? premium

"MUI masih menunggu PMA sebagai acuan teknisnya, dan PMA tersebut sampai dengan detik ini belum terbit," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/10).

Belum terbitnya PMA juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan uji kompetensi auditor halal. Hal itu membuat MUI sebagai pihak yang berwenang melakukan uji kompetensi belum melakukannya hingga saat ini.

Hal serupa juga membuat pelaku usaha yang nantinya wajib menjalani aturan tersebut menunggu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman bilang PMA sertifikasi halal masih belum terbit.

"Pengusaha tunggu PMA terbit untuk kepastian teknis," terang Adhi.

Baca Juga: Menjelang Sertifikasi Halal, Jumlah Auditor Badan Penyelenggara Masih Minim

Sementara itu, saat ini PMA mengenai sertifikasi halal masih dalam tahap harmonisasi. Sejalan dengan itu proses persiapan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap dilaksanakan.

"PMA masih harmonisasi dengan kementerian dan lembaga," jelas Kepala BPJPH Sukoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×