Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. Kali ini, giliran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang memberikan pandangannya terhadap RUU KUP tersebut ke kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pemaparannya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan beberapa poin penting terkait RUU KUP. Pertama, soal rencana pemerintah dalam mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok atau PPN pada sembako.
“Sembako untuk rakyat di pasar tradisional tidak pantas dikenakan PPN, sekalipun hanya 1%. Pengenaan PPN akan terakumulasi pada harga yang ditanggung pada konsumen,” ujar Tulus dalam pemaparan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/8).
Tulus juga mengingatkan, faktanya di lapangan banyak distorsi harga. Baik karena pasokan, pungutan liar (pungli), bahkan dugaan kartel. Bayangkan, bila ada kebijakan PPN sembako, bisa saja beban masyarakat akan semakin bertambah.
Baca Juga: CITA: Saat ini waktu yang tepat untuk membahas reformasi UU Perpajakan
Belum lagi, acap kali praktik pengendalian harga yang dilakukan pemerintah mengalami kegagalan.
Ia juga menyinggung terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN bahan pangan premiym seperti daging impor wagyu, beras premium, shirataki, dan lain-lain. Menurutnya, memang ini bisa dikenakan PPN karena sasarannya memang masyarakat atas.
Namun, pemerintah tetap harus berhati-hati, jangan sampai pengenaan pada barang premium ini malah memengaruhi psikologi pasar dan akhirnya berdampak pada harga sembako secara umum. Sehingga, memang perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kedua, terkait rencana pemerintah dalam hal pengenaan PPN pada pendidikan. Ia dengan keras menolak hal ini. Bahkan, ia mengungkit, tak hanya YLKI yang menolak, tetapi semua pengamat pendidikan, pun ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Faktanya, yang bersekolah atau kuliah di lembaga swasta bukan orang-orang kaya. Namun, orang-orang yang tidak diterima di sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN).
“Banyak kasus, orang-orang kaya karena nilainya tinggi justru bisa mengakses di pendidikan negeri. Orang miskin, karena nilainya rendah, malah bersekolah atau berkuliah di lembaga swasta yang mahal,” kata Tulus.
Selanjutnya: Dinilai belum matang, RUU KUP bisa jadi bumerang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News