kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dinilai belum matang, RUU KUP bisa jadi bumerang


Rabu, 25 Agustus 2021 / 23:31 WIB
Dinilai belum matang, RUU KUP bisa jadi bumerang
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, draf yang diajukan oleh pemerintah ini masih perlu pendalaman.

Menurutnya, saat ini draf yang diajukan pemerintah hanya berdasarkan pada kondisi ekonomi makro. Padahal, kalau menyusun soal pajak, harus mempertimbangkan juga masalah ekonomi mikro.

“Lihatnya hanya kondisi makro, padahal bicara pajak tidak bisa hanya makro, mikro juga perlu dipertimbangkan. Terkait dengan administrasinya dan sebagainya. Lalu melihat kondisi sekarang terkait masyarakat,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (25/8).

Prianto mengambil contoh terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah berencana meningkatkan PPN menjadi 12%. Nah, malah ini bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, memang bisa menggenjot penerimaan pajak, tetapi di satu sisi malah menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Kadin mendukung rencana pajak karbon dengan sejumlah catatan

Dengan adanya reformasi perpajakan ini, maka akan ada kenaikan biaya kepatuhan (compliance cost) maupun biaya administrasi (cost administration) dan ini akan membebani masyarakat, apalagi daya beli masyarakat terpantau masih lemah karena pandemi ini.

Selain itu, tidak masaknya rencana perpajakan ini juga terlihat dari mencuatnya usulan terkait pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP.

Dalam hal ini, ia mempertanyakan dasar usul pemerintah tersebut. Apalagi, selama ini pemerintah tidak pernah mengarahkan industri menjadi green industry.

Tak hanya itu, pemerintah tak memiliki kajian sendiri tentang pajak karbon dan malah hanya merujuk pada pertimbangan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Reformasi perpajakan, begini untung ruginya untuk masyarakat dan dunia usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×