Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan terkait penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Hal ini dikarenakan dampak langsungnya terhadap penerimaan negara.
Purbaya menghitung, penurunan tarif PPN sebesar 1% akan membuat negara kehilangan penerimaan sebesar Rp 70 triliun. Oleh karena itu, ia tidak ingin gegabah dalam memutuskan penurunan tarif pajak.
Baca Juga: Pemda Diizinkan Berutang kepada Pemerintah Pusat, Batas Pinjaman Sedang Dihitung!
"Begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1% turun saya kehilangan pendapatan Rp 70 triliun. Wah rugi juga nih,jadi kita pikir-pikir," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10).
Purbaya menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan ia ambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan negara dalam menghimpun pajak dan cukai.
Ia menilai, sebelum mengambil keputusan besar terkait tarif, pemerintah perlu mengetahui seberapa efektif sistem yang ada saat ini.
"Dari situ saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang real, nanti kalau saya turunkan kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa," katanya.
Kendati begitu, Purbaya menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPN meski keputusannya harus dilakukan secara hati-hati.
"Tapi itu sudah di atas kertas sudah -direncanakan. Tapi harus hati-hati," katanya.
Ia tak ingin keputusannya untuk menurunkan tarif pajak justru membuat defisit APBN berada di atas 3% Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: R&I Pertahankan Rating Indonesia di BBB+, Gubernur BI: Kepercayaan Global Terjaga
Selanjutnya: 10 Gejala Umum Kadar Kolesterol Tinggi yang Penting Diketahui
Menarik Dibaca: 10 Gejala Umum Kadar Kolesterol Tinggi yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













