kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Soal pungutan, OJK minta tanyakan saja ke DPR


Kamis, 13 Maret 2014 / 19:56 WIB
Soal pungutan, OJK minta tanyakan saja ke DPR
ILUSTRASI. Cuaca besok Selasa (25/10) di Jawa dan Bali dari BMKG berawan hingga hujan sedang. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau disalahkan soal iuran yang dibebankan kepada kalangan perbankan sebesar 0,03% hingga 0,06% dari total aset.

"Kita ikuti saja yang di Undang-undang. Jangan OJK-nya yang dipersoalkan. Yang membuat UU ditanya, kenapa begitu (ada iuran)," kata Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, Kamis (13/3).

Sebagaimana diketahui, penetapan iuran perbankan ke OJK mendapat protes. Salah satunya datang dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Sejumlah pengamat pun angkat bicara.

Faisal Basri salah satunya yang menilai, tidak layak perbankan yang sudah membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan dan membayar pajak, harus membayar jasa pengawasan pula ke OJK.

Menanggapi penolakan, Mulya enggan berkomentar banyak. "Saya enggak tahu. Itu kan inisiatif anggota DPR yang terhormat," kata Mulya.

Lebih lanjut dia menegaskan, besaran iuran tersebut hanyalah turunan dari Undang-undang tentan OJK. "Kami kan melaksanakan UU. Kalau enggak puas, tanyakan pembuat UU. Saya tidak tahu ada penyesuaian tidak. Saya hanya mengatakan ini amanah UU. OJK tinggal mengikuti," pungkasnya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×