Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau disalahkan soal iuran yang dibebankan kepada kalangan perbankan sebesar 0,03% hingga 0,06% dari total aset.
"Kita ikuti saja yang di Undang-undang. Jangan OJK-nya yang dipersoalkan. Yang membuat UU ditanya, kenapa begitu (ada iuran)," kata Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar, di Jakarta, Kamis (13/3).
Sebagaimana diketahui, penetapan iuran perbankan ke OJK mendapat protes. Salah satunya datang dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Sejumlah pengamat pun angkat bicara.
Faisal Basri salah satunya yang menilai, tidak layak perbankan yang sudah membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan dan membayar pajak, harus membayar jasa pengawasan pula ke OJK.
Menanggapi penolakan, Mulya enggan berkomentar banyak. "Saya enggak tahu. Itu kan inisiatif anggota DPR yang terhormat," kata Mulya.
Lebih lanjut dia menegaskan, besaran iuran tersebut hanyalah turunan dari Undang-undang tentan OJK. "Kami kan melaksanakan UU. Kalau enggak puas, tanyakan pembuat UU. Saya tidak tahu ada penyesuaian tidak. Saya hanya mengatakan ini amanah UU. OJK tinggal mengikuti," pungkasnya. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News