kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.484   16,00   0,10%
  • IDX 7.752   17,14   0,22%
  • KOMPAS100 1.206   3,86   0,32%
  • LQ45 962   3,34   0,35%
  • ISSI 233   0,31   0,13%
  • IDX30 494   1,77   0,36%
  • IDXHIDIV20 593   2,05   0,35%
  • IDX80 137   0,46   0,34%
  • IDXV30 143   0,01   0,01%
  • IDXQ30 164   0,29   0,18%

Soal permintaan underlying assets, DPR belum setuju


Selasa, 22 Februari 2011 / 15:05 WIB
Soal permintaan underlying assets, DPR belum setuju
ILUSTRASI. Proyek properti apartemen The Kahyangan di Solo Baru Jawa Tengah, yang dikembangkan PT Maha Properti Indonesia Tbk MPRO. BEI) akan membuka kembali perdagangan saham (MPRO) pada perdagangan Senin (4/11).


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui permintaan pemerintah untuk menjadikan sejumlah aset negara sebagai underlying assets untuk transaksi penerbitan surat berharga negara (SBN). Anggota Komisi XI Arif Budimanta meminta, Kementerian Keuangan harus mempertanggungjawabkan terlebih dahulu aset negara yang sudah dijadikan underlying assets.

Arif mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan dari menteri keuangan terkait aset negara yang telah menjadi underlying assets bagi transaksi penerbitan SBN. "Yang dijaminkan atau yang digadaikan itu harus jelas sebelum mengajukan persetujuan untuk menggunakan aset negara senilai Rp 30,2 triliun," ujarnya, Selasa (22/2).

Sebelumnya, pemerintah meminta persetujuan DPR untuk menjaminkan sejumlah aset negara bagi penerbitan obligasi syariah. Pengajuan ini karena aset negara yang telah dijadikan underlying assets tinggal sedikit lagi.

Saat ini underlying assets yang tersedia pada awal tahun 2011 adalah Rp 10,5 triliun. Namun, karena pemerintah sudah menerbitkan sukuk ritel seri SR003 senilai Rp 7,341 triliun, maka underlying assets yang tersisa tinggal Rp 3,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×