kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Soal penyederhanaan cukai rokok, begini respons pelaku industri hasil tembakau (IHT)


Senin, 10 Agustus 2020 / 12:55 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum di tahun 2019 dan akan me


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

“Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi COVID-19,” tambah Erik.

Terkait penyederhanaan tarif cukai rokok, ia menambahkan perlu adanya pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing yakni apakah hal ini merupakan momen yang tepat melihat kondisi perekonomian Indonesia yang melemah.

Baca Juga: Minim regulasi, penelitian soal produk rendah risiko perlu digencarkan

Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil maupun menengah yang notabenenya menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×