kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal penyederhanaan cukai rokok, begini respons pelaku industri hasil tembakau (IHT)


Senin, 10 Agustus 2020 / 12:55 WIB
Soal penyederhanaan cukai rokok, begini respons pelaku industri hasil tembakau (IHT)
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum di tahun 2019 dan akan me


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

“Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi COVID-19,” tambah Erik.

Terkait penyederhanaan tarif cukai rokok, ia menambahkan perlu adanya pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing yakni apakah hal ini merupakan momen yang tepat melihat kondisi perekonomian Indonesia yang melemah.

Baca Juga: Minim regulasi, penelitian soal produk rendah risiko perlu digencarkan

Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil maupun menengah yang notabenenya menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×