kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Penetapan Upah 2024, Apindo: Masih Tunggu Regulasinya Rampung


Kamis, 26 Oktober 2023 / 18:49 WIB
Soal Penetapan Upah 2024, Apindo: Masih Tunggu Regulasinya Rampung
ILUSTRASI. Pekerja melintas di area perkantoran kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dengan perbandingan (UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798, naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih belum mengusulkan angka kenaikan upah minimum pada tahun 2024.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi untuk penetapan upah tahun 2024.

"Setelah peraturanya diundangkan, baru dapat dilakukan perhitungan bersama upah minimum dengan mengacu formula yang ditetapkan," kata Shinta pada Kontan.co.id, Kamis (26/10).

Pihaknya juga berharap revisi regulasi ini dapat segera mendapatkan titik terang. Menurutnya hingga saat ini pemerintah masih menggodok peraturan tentang penetapan upah minimum sebagai tindak lanjut diundangkanya UU Cipta Kerja dengan merevisi PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%

Pihaknya juga mengaku telah dilibatkan dalam penyelesaian revisi pengupahan. Namun demikian, Shinta enggan menjawab substansi apa saja yang diusulkanya dalam revisi PP tentang Pengupahan itu.

"Pembahasan telah melibatkan stakeholder terkait termasuk Apindo," jelas Dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menargetkan revisi regulasi penetapan upah 2024 rampung sebelum 21 November mendatang.

Meski begitu Anwar tidak mau menjawab regulasi mana yang nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah tahun 2024.

Baca Juga: Manfaatkan Momen Pasar, Sucor Sekuritas Gelar Event Halloween Strategy

Anwar juga enggan berkomentar terkait berapa besaran kenaikan upah 2024 yang akan ditetapkan. "Pokok ditunggu, kita akan pastikan yang terbaik sesuai regulasi dan prosesnya," terang Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×