Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menuturkan, pengusaha akan selalu taat pada regulasi yang ada dan berlaku mengenai upah minimum.
Ia mengatakan, Kadin akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Asal saja aturan tersebut tidak melenceng dari regulasi yang ada.
"Pengusaha dalam hal ini Kadin Indonesia akan selalu taat kepada regulasi yang ada dan yang masih berlaku. Keputusan apa yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kemenaker, Kadin Indonesia akan taat, asal jangan bertentangan dengan regulasi yang ada," tegasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/11).
Baca Juga: Heru Budi Patuhi PTTUN Soal Penerapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenaker mengenai, apakah akan dikeluarkan atau tidaknya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum tahun depan.
"Soal Permenaker tersebut kewenangan penuh dari pemerintah, dan membuat permen itu juga butuh waktu," ucapnya.
Adapun mengenai, adanya serikat pekerja yang meminta penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 merupakan hal yang wajar.
Hal yang wajar juga terjadi pada permintaan kenaikan upah minimum hingga 13% oleh salah satu serikat pekerja. Ia menekankan bahwa penentuan upah minimum harus menggunakan regulasi yang sah.
"Karena namanya saja minta pasti akan gunakan dengan angka yang tinggi, sedangkan kenaikan upah itu berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, kalau semua buruh pasti ingin upah nya naik setinggi tingginya, tapi ada regulasi yang mengatur itu," kata Adi.
Penolakan penggunaan PP No. 36 tahun 2021 hampir sama seperti kondisi yang lalu. Ia menceritakan, dahulu PP No 78 tahun 20215 tentang pengupahan juga sempat ditentang oleh serikat buruh/pekerja.
"Menolak PP 36 itu dari awal sebagian pekerja buruh juga menolak, sama halnya dengan PP No 78 juga di tolak, tapi sekarang beda malah minta kembali," kata Adi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun depan.
Pasalnya, Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maka aturan turunnya yakni PP No 36/2021 dinilai tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Tolak PP 36/2021, KSPI Usulkan Menaker Terbitkan Permenaker Soal Upah Minimum 2023
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, supaya tidak ada kekosongan hukum ada dua dasar hukum.
Pertama adalah PP nomor 78/2015 atau kedua Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal UMP dan UMK tahun depan.
Maka KSPI menyarankan Menteri Tenaga Kerja membuat Permenaker khusus untuk kenaikan upah minimum UMP dan UMK 2023.
"Karena PP 36 tahun 2021 inkonstitusional bersyarat. Menetapkan upah minimum UMP dan UMK 2023 harus ada dasar hukum. Maka ketika PP Nomor 36 tidak dijadikan, harus dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja secara khusus, yaitu hanya bicara kenaikan UMP UMK 2013," jelas Iqbal saat konferensi pers virtual, Rabu (16/11).
Ia menampik anggapan bahwa jika PP 36/2021 tak berlaku akan menjadi kekosongan dasar hukum penetapan upah minimum tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News