Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembentukan Sovereign Wealth Funds (SWF). Termasuk mengenai aturan spesifik lembaga yang dapat menaungi dana investasi tersebut. Nantinya SWF dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi infrastruktur Indonesia.
"Kalau yang kebutuhan yang sangat spesifik mengenai SWF kita coba pelajari lagi supaya bisa terakomodasi dan disitulah akan kelihatan di omnibus law merumuskan pasalnya akan seperti apa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (10/12).
Baca Juga: KPK usul sistem penggajian tunggal untuk PNS, ini jawaban Sri Mulyani
Aturan spesifik mengenai SWF itu memang akan masuk dalam omnibus law. Meski pun secara umum telah ada aturan yang memungkinkan adanya lembaga tersebut.
Seperti aturan mengenaI bentuk lembaga SWF ke depan. Sri Mulyani bilang berdasarkan Undang Undang (UU) yang ada SWF memungkinkan berkedudukan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nantinya SWF akan menjadi perantara pihak yang hendak investasi.pasalnya saat ini terdapat sejumlah investor yang menginginkan adanya perantara dalam proyek di Indonesia.
Baca Juga: Hingga awal Desember, total penerbitan SBN capai Rp 460 triliun
"Iya jadi tujuannya supaya kita bisa menarik dana investasi yang ingin masuk ke Indonesia namun mereka ingin ada perantaranya," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani belum menjelaskan kapan lembaga tersebut dapat terbentuk. Namun, proses omnibus law akan segera dilakukan Januari 2020 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News