kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal kebijakan pengupahan pasca putusan MK, ini kata Dewan Pengupahan Nasional


Selasa, 30 November 2021 / 20:47 WIB
Soal kebijakan pengupahan pasca putusan MK, ini kata Dewan Pengupahan Nasional
ILUSTRASI. Dewan Pengupahan Nasional menyebut, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan MK soal UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk formula penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jadi sebetulnya yang dimaksud keputusan MK itu kan tidak boleh buat aturan yang baru, tidak ada klausul pun yang menggugurkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (30/11).

Adi mengatakan, sesuai putusan MK yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni dua tahun. Sebab itu, penetapan UMP dan UMK juga tetap berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Adi menerangkan, pemerintah tidak serta merta menetapkan PP 36/2021 begitu saja. Perumusan PP tersebut berdasarkan kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh termasuk masukan dari ahli/akademisi.

Baca Juga: UMK tahun 2022 di daerah ini lebih besar dibandingkan UMP Jakarta, cek datanya

Ia mengatakan, adanya PP tersebut memberi kepastian hukum, perlindungan bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja/buruh.

“Jangan sampai kita memberikan statement yang tidak berlandaskan hukum. Mari kita jalankan fungsi sesuai dengan kewenangan kita masing-masing yang telah diatur sesuai peraturan dan regulasi yang ada,” ujar Adi.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pihaknya tentu akan menjalankan kebijakan pengupahan sesuai regulasi. Ia mengatakan, perhitungan UMK Kota Bekasi telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi bersama stakeholder terkait berdasarkan PP 36/2021.

Ika mengatakan, Pemkot Bekasi telah mengirimkan hasil perhitungan dan rekomendasi kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. “Selanjutnya Gubernur yang akan menetapkan UMK,” ucap Ika.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu itu tetap berlaku secara konstitusional. Hal itu berlaku hingga diterbitkannya aturan perbaikan yang paling lama 2 tahun.

Selain itu, Airlangga memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku. Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja dan UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata Airlangga.

Baca Juga: Temui buruh, Anies Baswedan sebut telah surati Kemnaker terkait UMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×