kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal gugatan polusi udara, KLHK: Kami pelajari dulu


Jumat, 05 Juli 2019 / 19:54 WIB
Soal gugatan polusi udara, KLHK: Kami pelajari dulu


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) terkait polusi udara secara terperinci.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengaku, belum mengetahui isi gugatan tersebut secara terperinci. Namun, Ia mengatakan KLHK nantinya akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Kita pelajari dulu, saya juga belum lihat gugatannya tentu kita akan berikan jawaban yang sesuai," ucap Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, Jumat (5/7).

Meski begitu, menurut dia gugatan itu sah-sah saja dilakukan dan memang diatur berdasarkan UU. "Gugatan itu dijamin oleh UU pasal 21 UU 32 tahun 2009, masyarakat berhak menggugat pemerintah kalau haknya tidak terpenuhi," kata dia.

Lebih lanjut, KLHK mencatat bahwa sumber polusi udara sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor, kemudian dari industri dan pembakaran sampah.

"Untuk Jakarta hasil kajian kita tahun 2013 dengan UN environment 60%-70% sumbernya dari kendaraan bermotor, kemudian ada kajian dari KPBB (Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal) ternyata polusi dari kendaraan bermotor turun menjadi 45% di 2016," ungkap dia.

Menurut Karliansyah, polusi udara di Indonesia hampir sama dengan di Malaysia. Namun masih lebih baik daripada Tiongkok.

Seperti diketahui, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini terkait penuntutan hak atas udara bersih.

KLHK mengaku hingga saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara, diantaranya revisi peraturan pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 termasuk revisi nilai Baku Mutu Udara Ambien Nasional, kewajiban uji emisi kendaraan umum dan pribadi serta edukasi dan kampanye green lifestyle.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Jenderal (Irjen) KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan, sampai saat ini KLHK terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menurunkan sumber polusi udara.

"Kita agresif galakkan sumber emisi dr kendaraan bermotor, kami dorong masyarakat turut berpartisipasi agar bisa mengurangi penggunaan bermotor," ucap Laksmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×