kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Soal galian, Basuki mau polisikan PLN dan Telkom


Rabu, 29 Januari 2014 / 18:08 WIB
Soal galian, Basuki mau polisikan PLN dan Telkom
ILUSTRASI. 5 Superfood yang Bagus untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram kepada PT PLN Persero dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk karena memasang utilitas secara serampangan di Jakarta. Basuki menilai cara itu tidak benar dan pemerintah Provinsi DKI bisa melaporkannya ke polisi.

"Saya bilang sama Dinas PU (Pekerjaan Umum), 'Lapor polisi saja.' Bukan laporin karena tak ada izin gali, tapi lapor mereka merusak barang kita," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Basuki, pemasangan jaringan utilitas oleh dua perusahaan milik negara tersebut mengakibatkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Selain merusak trotoar, pemasangan utilitas kerap menutup saluran air sehingga menghambat aliran air.

Meski demikian, Basuki merasa serbasalah dengan kondisi itu. Di satu sisi, seluruh utilitas itu merupakan pendukung ekonomi masyarakat. Namun, hal itu juga berimbas negatif bagi warga. Oleh sebab itu, jalur hukum merupakan pilihan yang logis baginya.

"Bangun Jakarta dari awal sudah salah. Masa sekarang ini (jaringan utilitas) saya gunting-guntingin karena ngurangin volume air di selokan. Mau itu semua mati lampu? Kita polisikan saja kalau begitu," ujar Basuki.

Basuki mengaku telah berkomunikasi dengan PT PLN tentang hal ini, tetapi tidak ada hasil signifikan. Basuki menegaskan, Pemprov DKI tidak akan membenahi utilitas itu sendirian karena tidak berwenang atas itu. "Masa musti kita yang tanganin barang kamu. Tulis surat, kamu cuekin. Kamu ngerusak, mendingan kita pidana saja," kata dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×