kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Soal Corby, Menkumham serahkan ke Mensesneg


Selasa, 22 Mei 2012 / 16:36 WIB
Soal Corby, Menkumham serahkan ke Mensesneg
ILUSTRASI. Intip harga mobil bekas Honda Civic yang sudah bersahabat per Mei 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menolak memberikan keterangan soal grasi yang diajukan Schapelle Corby, warga negara Australia yang tersangkut kasus kepemilikan ganja 4,1 kg. Dia bilang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi yang berhak menjelaskan soal grasi tersebut.

"Yang paling punya kompetensi untuk sampaikan ke publik adalah Menteri Sekretaris Negara. Jangan saya karena beliaulah yang akan menyampaikan," katanya di Istana Merdeka, Selasa (22/5).

Amir hanya membenarkan bila ratu mariyuana itu sudah mengajukan grasi. Sebagai informasi, tersiar kabar permohonan grasi Corby sudah dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun sejauh ini belum ada pihak yang berani memberikan pernyataan resmi.

Sekedar berkilas balik, Corby ditangkap karena kedapatan membawa sekitar 4 kg mariyuana di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 silam. Pengadilan lantas menjatuhi hukuman 20 tahun kepada wanita berusia 34 tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengisyaratkan pemerintah akan memberikan diskon hukuman Corby sekitar lima tahun. Hal ini berdasarkan pertimbangan asas resiprokal atau timbal balik untuk membantu warga negara Indonesia yang ditahan di Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×