kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Soal Corby, Menkumham serahkan ke Mensesneg


Selasa, 22 Mei 2012 / 16:36 WIB
ILUSTRASI. Intip harga mobil bekas Honda Civic yang sudah bersahabat per Mei 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menolak memberikan keterangan soal grasi yang diajukan Schapelle Corby, warga negara Australia yang tersangkut kasus kepemilikan ganja 4,1 kg. Dia bilang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi yang berhak menjelaskan soal grasi tersebut.

"Yang paling punya kompetensi untuk sampaikan ke publik adalah Menteri Sekretaris Negara. Jangan saya karena beliaulah yang akan menyampaikan," katanya di Istana Merdeka, Selasa (22/5).

Amir hanya membenarkan bila ratu mariyuana itu sudah mengajukan grasi. Sebagai informasi, tersiar kabar permohonan grasi Corby sudah dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun sejauh ini belum ada pihak yang berani memberikan pernyataan resmi.

Sekedar berkilas balik, Corby ditangkap karena kedapatan membawa sekitar 4 kg mariyuana di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 silam. Pengadilan lantas menjatuhi hukuman 20 tahun kepada wanita berusia 34 tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengisyaratkan pemerintah akan memberikan diskon hukuman Corby sekitar lima tahun. Hal ini berdasarkan pertimbangan asas resiprokal atau timbal balik untuk membantu warga negara Indonesia yang ditahan di Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×