Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki toleransi terhadap hal negatif di tubuh BUMN.
Hal tersebut diutarakannya saat ditanya mengenai pembagian tugas antara Danantara dengan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) yang baru saja diluncurkan menggantikan Kementerian BUMN.
Rosan menjelaskan, dengan seluruh BUMN yang ada di tanah air pihaknya bakal meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG). Selain itu, Rosan menyebut juga akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta integritas.
“Pada intinya, tentunya dengan semua BUMN yang ada, kita selalu meningkatkan tata kelola yang benar,” ujarnya saat ditemui di Hotel St.Regist, Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Dorong Ekonomi Tumbuh 5,5%, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Lagi pada Kuartal IV
Di samping itu, Rosan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemberantasan total terhadap hal-hal negatif yang terjadi di dalam perusahaan-perusahaan plat merah tersebut. Bahkan, Rosan bilang, pihak tak punya toleransi salah satunya terkait korupsi.
“Kita punya zero tolerance terhadap hal-hal negatif, seperti korupsi, illegal mining dan lain-lainnya. Dan kita akan melakukan pemberantasan secara total, karena buat kami di Danantara, kita ada zero tolerance untuk hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar dari perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN yakni terkait fungsi pengawasan.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
Andre mengungkapkan, BP BUMN masih menggengam 1% saham-saham perusahaan BUMN. Selain itu, persetujuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara juga bakal dilakukan lewat BP BUMN.
“Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi. Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini 6 Perbedaan BP BUMN dengan Kementerian BUMN sesuai UU No 19 Tahun 2003
Selanjutnya: Promo Susu Anak di Alfamart 1-15 Oktober 2025, Bebelac Diskon hingga Rp 25.600
Menarik Dibaca: Promo Susu Anak di Alfamart 1-15 Oktober 2025, Bebelac Diskon hingga Rp 25.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News