kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal bank tanah, 3 menteri ini yang kelak akan jadi pengelola


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 10:15 WIB
Soal bank tanah, 3 menteri ini yang kelak akan jadi pengelola
ILUSTRASI.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan bank tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, akan ada 3 menteri yang kelak bertanggung jawab dan mengelola bank tanah.

"Sebenarnya bank tanah itu kewenangan Menteri ATR. Tapi saya bilang, dalam UU, jangan Kementerian ATR sendiri, karena Menteri ATR bisa saja abuse, oleh sebab itu  saya bilang 3 menterinya paling sedikit, siapa menterinya? ATR yang pertama,  ada 2 menteri lagi yang ditunjuk oleh presiden," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Menurut Sofyan, 2 menteri lainnya bisa saja Menteri Keuangan karena bank tanah ini menyangkut aset negara, bisa juga Menteri Pertanian bila kepentingan pertanian dianggap lebih penting, bahkan bisa jadi Menteri PUPR.

"[menteri] Itu bisa diganti-ganti tergantung stressing dimana, sebagai komite bank tanah yang akan menentukan kebijakan," terang Sofyan.

Baca Juga: Pemerintah menargetkan pembentukan bank tanah dilakukan tahun ini

Dia pun mengatakan, aank tanah ini akan memiliki Dewan Pengawas. Pasalnya, bank tanah diperkirakan akan menjadi organisasi yang kuat sehingga perlu diawasi dengan baik.

Nantinya, dewan pengawas ini akan terdiri dari 7 orang, dimana 3 orang merupakan wakil pemerintah dan ada pula yang berasal dari kalangan profesional. Yang pasti, dia memastikan pemilihan dewan pengawas ini akan dipilih secara terbuka.

Adapun, sesuai dengan UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa badan bank tanah sebagaimana merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan bank tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah pun menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Disebutkan pula ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.  

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pun disebutkan bahwa  badan bank tanah sebagaimana terdiri atas Komite, Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana.

Selanjutnya: Siapkan lima RPP Cipta Kerja, ATR/BPN: 90% draf sudah rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×