kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menargetkan pembentukan bank tanah dilakukan tahun ini


Selasa, 13 Oktober 2020 / 08:18 WIB
Pemerintah menargetkan pembentukan bank tanah dilakukan tahun ini
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN menargetkan pembentukan bank tanah bisa dilakukan tahun 2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan pembentukan bank tanah bisa dilakukan tahun 2020. Sofyan tidak memungkiri bahwa awalnya bank tanah merupakan institusi kecil.

Namun dengan gerak yang cepat diharapkan pembentukan bank tanah bisa dilakukan. "Dalam tahun 2020 ini, Insya Allah, sudah dapat berdiri. Kemudian jika ada satu atau dua bidang tanah yang dapat kita kelola, pada tahun 2021 kita sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah," kata Sofyan A. Djalil, dalam siaran pers, Selasa (13/10).

Sofyan menjelaskan bank tanah merupakan land manager yang sudah diterapkan di Singapura. Dia mengatakan, dahulu pemerintah Singapura juga tidak punya tanah. Namun berkat bank tanah, pemerintah Singapura mengelola banyak tanah.

Baca Juga: Tren restrukturisasi kredit imbas pandemi Covid-19 melandai

"Bank Tanah kita juga akan berkembang. Ke depan akan ada kantor-kantor, mungkin akan berbarengan di Kantor Pertanahan, namun dengan fungsi yang berbeda, yakni land manager serta land regulator," ungkap Sofyan.

Sofyan mengatakan, kebijakan bank tanah merupakan penegasan bahwa tanah berfungsi sosial dan itu dapat dijamin oleh negara. Ia mengklaim bahwa Bank Tanah bukanlah suatu lembaga yang mengadopsi sistem Hindia Belanda, yakni domein verklaaring.

"Ada yang mengatakan bahwa Bank Tanah akan menghidupkan kembali domein verklaaring, itu tidak benar sama sekali. Domein verklaaring adalah deklarasi negara di mana tanah yang tidak dikuasai atau tidak bisa ditunjukkan hak miliknya akan diklaim sebagai tanah negara, sementara bank tanah akan mengelola tanah-tanah terlantar dan ini kemudian diredistribusikan. Jadi, konsepnya beda," kata Sofyan.

Baca Juga: BPN: Hingga awal Oktober, realisasi pendaftaran sertifikat tanah mencapai 88,9%

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, kewajiban negara membentuk Bank Tanah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

"Bank Tanah merupakan institusi pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata dia.

Sofyan mengatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyusun draft Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pembahasan mengenai ini juga akan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern pemangku kepentingan terkait. "Sebab ini tidak ada yang ditutup-tutupi karena tujuan UU ini adalah supaya pemerintah lebih efektif mengelola negeri ini dengan cara mengurangi regulasi," ungkap Sofyan.

Baca Juga: Omnibus law UU Cipta Kerja ciptakan masalah baru bidang pertanahan bernama Bank Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×