kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Soal Aturan Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasan Airlangga


Minggu, 03 November 2024 / 15:16 WIB
Soal Aturan Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasan Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).Pemerintah tengah menyiapkan regulasi RPP tentang hapus buku dan hapus tagih dari bank.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga, atau aturan tentang pemutihan utang UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat program-program pemerintah di masa lalu yang terkait dengan sektor pertanian.

Apabila tidak ada hapus buku-hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat petani/nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, masuk di dalam database sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi.

Oleh karena itu, Airlangga bilang hal ini semacam "moraturium" kepada mereka yang pernah bermasalah. Bagi bank BUMN, hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa.

Baca Juga: OJK Minta Aturan tentang Pemutihan Utang UMKM Dibuat dengan Jelas

Sehingga dengan hapus buku-hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali.

"(Aturan pemutihan utang UMKM) Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," kata Airlangga konferensi pers, Minggu (3/11).

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengatakan, sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro tak bisa mengakses kredit perbankan. 

Hal ini karena bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapus bukukan. 

Dengan demikian, data 6 juta orang tersebut bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hashim yang juga Adik Prabowo ini mengatakan, utang tersebut ada yang berasal dari 20 tahun lalu.

"Mereka sekarang terpaksa, mereka kemana? Ke rentenir dan pinjol karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," ujar Hashim dalam Dialog Ekonomi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga: Perkembangan Bank Syariah Kurang Impresif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×