Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pada tahun 2016 pembahasan tentang lembaga pembiayaan infrastruktur ini sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harapannya pada awal 2017 sudah dibentuk lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia atau yang lebih dikenal dengan bank infrastruktur.
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini mengatakan saat ini yang sedang dipersiapkan SMI bersama dengan Kemkeu adalah payung hukum atau naskah akademik bank infrastruktur. Payung hukumnya akan berbentuk Undang Undang (UU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia.
Asal tahu saja, SMI adalah cikal bakal bank infrastruktur. PT SMI saat ini statusnya adalah sebagai persero di bawah BUMN yang terikat dengan UU BUMN. Apabila terikat dengan UU BUMN maka SMI harus mendapatkan profit atau keuntungan. "Bank infrastruktur harus berbentuk lembaga. Kalau tidak dibuat payung hukum UU-nya, akan ada tarik-tarikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank infrastruktur," terangnya, Kamis (2/4).
Sebagai langkah awal SMI untuk berdiri sebagai bank infrastruktur, pemerintah telah menanamkan modal kurang lebih Rp 20 triliun sebagai aset PIP yang dileburkan ke SMI. Untuk tahun depan, menurut Emma, Kemkeu telah siap untuk menyuntikkan kembali dana Rp 5 triliun.
Suntikan ini, diakuinya, tidak harus setiap tahun dan tergantung pada perkembangan pembiayaan dan target proyek yang dibiayai SMI. Dengan kewenangan penuh yang diberikan pemerintah kepada SMI sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, SMI nantinya akan mempunyai kewenangan untuk mencari pendanaan di pasar.
SMI akan mengincar dana pensiun ataupun asuransi yang sifatnya jangka panjang untuk membeli obligasi SMI. "Karena dana-dana itu selama ini masih ditaruh di deposit bank," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News