kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Slank mencabut gugatan dari MK


Jumat, 22 Februari 2013 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Data Kementerian Kesehatan sebagian sudah sembuh, sembuh dan kembali ke daerah asal, sedang perawatan di RS, isolasi. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/tom.


Reporter: Rika Theo |

JAKARTA. Setelah berdiskusi dengan kepolisian akhirnya Slank luluh dan berniat mencabut gugatan mengenai kesulitannya menggelar konser selama ini.

Slank telah mengajukan gugatan terkait pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Izin Keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, personel Slank Bimbim mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pencekalan terhadap bandnya untuk manggung. Bimbim menjelaskan, setelah pertemuan dengan kepolisian, ternyata selama ini alasan kepolisian tidak memberikan izin terhadap Slank untuk manggung di beberapa tempat karena pertimbangan waktu yang kurang tepat. Alasan lainnya adalah melihat pengalaman sebelumnya bahwa konser Slank diwarnai perkelahian antar penggemar. Alasan-alasan tersebut tidak sampai dari kepolisian ke telinga Slank.

"Bahasanya tidak sampai ke kuping Slank, sehingga tidak tahu masalahnya. Jadi selama ini hanya miskomunikasi saja," ucap Bimbim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Setelah melakukan komunikasi dengan kepolisian, kini kepolisian siap mendukung Slank tampil di mana saja dari Sabang sampai Merauke.

"Daripada menghabiskan waktu di persidangan, lebih baik Slank dan Polri bergandengan tangan. Banyak hal lain yang perlu mendapat perhatian seperti pemberantasan Narkoba dan kita (Slank) bareng Polri akan melaksanakan konser bersama," ucapnya.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×