kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Skema Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Independen Dinilai Akan Lebih Efektif


Rabu, 22 Desember 2021 / 21:35 WIB
Skema Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Independen Dinilai Akan Lebih Efektif


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) independen dinilai akan lebih efektif apabila RUU PDP diimplementasikan, terutama karena legislasi ini akan berlaku mengikat, tidak hanya bagi sektor privat tetapi juga untuk sektor publik.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudin Djafar menjelaskan hal tersebut dalam webinar “Penantian Panjang Legislasi Pelindungan Data Pribadi, Kapan RUU PDP Disahkan?”, ia menambahkan, otoritas PDP yang independen menjadi salah satu indikator kunci yang akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut terkait dengan skema kesetaraan yang diatur oleh EU GDPR (keputusan kesetaraan dikeluarkan oleh Komisi Eropa), yang akan berpengaruh terhadap kemudahan transfer data internasional.

“Kesetaraan ini akan berperan penting dalam menjamin perlindungan data bagi subjek data, di mana pun data pribadi subjek data diproses, karena berlakunya pendekatan human centric melalui kerja sama antar DPA,” katanya.

Baca Juga: Humpuss Intermoda (HITS) Gandeng Jatis Mobile Laksanakan Transformasi Digital

Selain itu, menurutnya keputusan kesetaraan tersebut akan berpengaruh besar dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Selain akan membuka pasar yang lebih luas bagi industri Indonesia, juga akan membuka ruang yang besar bagi bisnis data storage.

“Termasuk memastikan proteksi terhadap pribadi warga negara Indonesia di mana pun data itu diproses, selain juga keuntungan setara ekonomi terutama dalam konteks ekonomi digital,” katanya dalam acara tersebut, Rabu (22/12).

Selain itu, ELSAM juga melihat, keberadaan otoritas ini juga akan memacu pendapatan negara bukan pajak, yang berasal dari pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam perlindungan data, serta penerapan denda ketika terjadi pelanggaran hukum perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Samuel Pangerapan secara implisit mengungkapkan, bahwa pihak Kemenkominfo akan meniru dari beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura yang lembaganya setara dengan direktorat jenderal.

Baca Juga: Ada BI Fast, BTN Optimistis Pendapatan Berbasis Komisi Bisa Tumbuh 25%

“Terkait dengan kelembagaan kami terbuka, yang pasti kami meniru beberapa negara, kita lihat, contohnya ketika ada kebocoran data di Malaysia kami berkoordinasi dengan Dirjen di sana, di Malaysia, levelnya Dirjen kita berkoordinasi. Di Singapura juga kita lakukan, jadi itu kelembagaan yang akan kita bentuk,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Samuel juga menambahkan, bahwa keputusan ini akan menjadi tanggung jawab dari eksekutif ataupun legislatif. “Kita negara berdaulat, kita sistem presidensial, ini terserah pemerintah, apakah ini tanggung jawab eksekutif maupun legislatif. Kalau memang ranah eksekutif, biarkan eksekutif yang menentukan sistemnya bagaimana,” imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×