kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sjamsul Nursalim Disebut Masih Punya Utang Terkait BLBI, Ini Respons Penasihat Hukum


Rabu, 22 Juni 2022 / 20:17 WIB
Sjamsul Nursalim Disebut Masih Punya Utang Terkait BLBI, Ini Respons Penasihat Hukum
ILUSTRASI. Sjamsul Nursalim Disebut Masih Punya Utang Terkait BLBI, Ini Respons Penasihat Hukum


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyatakan, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekitar Rp 4 triliun.

Rionald mengakui, Sjamsul Nursalim telah melakukan kewajiban pembayaran BLBI. Namun pembayaran BLBI tersebut dalam konteks Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham PT Bank Dewa Rutji.

Namun demikian, kewajiban pembayaran Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) belum lunas. Tercatat, kerugian negara akibat BDNI dalam perkara BLBI sekitar Rp 4,58 triliun.

"Jadi ini Sjamsul Nursalim untuk kewajiban Bank Dewa Rutji kewajibannya sudah lunas. Kalau Bank Dagang Negara (BDNI), menurut kami masih ada yang harus ditagihkan," ucap Rionald, Kamis (16/6).

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengatakan, Sjamsul Nursalim sudah tidak mempunyai kewajiban terkait BLBI.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Duo Harjono Senilai Rp 2 Triliun

Menurut Maqdir, hal itu karena telah diterbitkannya Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Release and Discharge (R&D) yang diterbitkan dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Menurut hemat saya sudah tidak ada kewajiban lagi. Kan sudah diselesaikan melalui MSAA dan kemudian dikukuhkan dengan SKL Tahun 2004. Apalagi kan sudah ada release and discharge yang diberikan," ucap Maqdir saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/6).

Maqdir menerangkan, dalam Release and Discharge dan dinyatakan kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam AktaNomor 48 tanggal 25 Mei 1999, yang dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H, Notaris di Jakarta oleh Farid Harianto, Wakil Ketua BPPN (“Akta Letter of Statement”) yang merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempuma mengenai isi yang diterangkan di dalamnya dan pada pokoknya menyatakan bahwa:

a. Sjamsul Nursalim telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran BLBI

b. Pemerintah Negara Republik Indonesia menegaskan kembali telah memberikan release and discharge kepada Sjamsul Nursalim, sehingga Sjamsul Nursalim dibebaskan dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI dan Pemerintah Republik Indonesia tidak akan melakukan tuntutan apapun atau menjalankan hak hukum apapun sehubungan dengan kewajiban BLBI.

Baca Juga: Pemegang Saham Eks Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI

Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban MSAA dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Tambahan oleh Sjamsul Nursalim, BPPN menerbitkan Surat No. SKL-22/PKPS-BPPN/0404 tertanggal 26 April 2004 oleh BPPN perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Surat Keterangan Lunas” atau “SKL”).

SKL ini diterbitkan lima tahun setelah diberikannya Dokumen Release and Discharge pada intinya menegaskan kembali telah dipenuhinya kewajiban MSAA oleh Sjamsul Nursalim.

"Saya tidak tahu hitungan mereka (Satgas BLBI) dari mana? Sebab sepengetahuan kami tidak ada lagi kewajiban Pak Sjamsul Nursalim terkait dengan BLBI BDNI," ujar Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×