kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Situs registrasi CPNS 2019, sscasn.bkn.go.id, mulai dibuka


Sabtu, 09 November 2019 / 18:54 WIB
Situs registrasi CPNS 2019, sscasn.bkn.go.id, mulai dibuka
ILUSTRASI. Tampilan layar situs SSCASN.


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu pendaftraan CPNS 2019 (calon pegawai negeri sipil) semakin dekat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai membuka situs https://sscasn.bkn.go.id, menjelang pendaftaran 11 November 2019 mendatang.

Meski sudah bisa dikunjungi, situs ini belum menyediakan tautan untuk mengisi formulir pendaftaran. Pada situs dengan dominasi warna biru dongker baru terpampang beberapa materi kampanye sosialisasi pendaftaran CPNS 2019.

Sayang, ketika artikel ini naik server, tidak semua tautan yang ada sudah berfungsi dengan baik. Sebagian di antaranya masih putus alias tidak menuju halaman lain.

Baiklah, sembari menanti situs pendaftaran CPNS 2019 itu berfungsi penuh, ada baiknya para calon pelamar memastikan kembali dokumen yang kudu disettakan dalam pendaftaran nanti.

Pada saatnya nanti, ketika melakukan pendaftaran CPNS 2019 secara online, para pendaftar harus mengunggah setidaknya 5 dokumen penting:

  1. KTP asli,
  2. Foto,
  3. Swafoto,
  4. Ijazah,
  5. Transkrip nilai asli 

Selain itu, para pendaftar juga harus menyertakan dokumen tambahan yang diminta oleh instansi tujuan masing-masing.

Baca Juga: Ini imbauan penting bagi calon peserta tes CPNS

Oleh karena itu, dalam masa pengumuman ini, para pendaftar juga mesti rajin mengunjungi situs instansi penerima CPNS 2019 dan akun media sosial resmi mereka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×