kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siswa Jakarta dilarang bawa kendaraan ke sekolah!


Rabu, 11 September 2013 / 21:35 WIB
Siswa Jakarta dilarang bawa kendaraan ke sekolah!
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.

Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

Terlebih, anak usia 17 tahun belum memiliki SIM dan membahayakan. Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kami berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Terlebih, lanjut Agus, sesuai peraturan, anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga, bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tetapi orangtua juga harus turut serta. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×