kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Siswa Jakarta dilarang bawa kendaraan ke sekolah!


Rabu, 11 September 2013 / 21:35 WIB


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.

Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

Terlebih, anak usia 17 tahun belum memiliki SIM dan membahayakan. Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kami berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Terlebih, lanjut Agus, sesuai peraturan, anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga, bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tetapi orangtua juga harus turut serta. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×