kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Siswa Jakarta dilarang bawa kendaraan ke sekolah!


Rabu, 11 September 2013 / 21:35 WIB
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.

Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihak sekolah secepatnya diminta mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

Terlebih, anak usia 17 tahun belum memiliki SIM dan membahayakan. Sekolah diharapkan tidak melakukan pembiaran, bila ada anak didiknya yang membawa kendaraan.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kami berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Terlebih, lanjut Agus, sesuai peraturan, anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Sehingga, bukan hanya pihak sekolah yang mengawasi, tetapi orangtua juga harus turut serta. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×